Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mempertanyakan izin pembangunan Indomaret yang ada di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Sebab menurutnya, pembangunan Indomaret di ujung simpang tiga Terminal seringkali mengganggu pengguna jalan.
“Indomaret ini masih ada kendala, karena mereka sampai saat ini belum mengantongi izin, dan tentunya itu tanggung jawab Indomaret yang mengurus izinya” Ucap Adhan saat mendatangi Kantor Kementerian Perhubungan, Terminal Dungingi, Rabu (9/2/2022).
Adhan menjelaskan dari penyampaian PUPR Kota Gorontalo terungkap bahwa izin bangunan indomaret belum dikeluarkan karena masih terdapat masalah regulasi. Dimana peraturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Yang jadi masalahnya saat ini, PBG itu belum ada Perdanya di Pemerintah Kota. Kalau pun PBG ini belum ada Perdanya, saya kira IMB itu masih berlaku karena ada dasar Perda-nya. Kecuali sudah diubah, Perda baru yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memperjelas izin bangunan, Adhan meminta Pemerintah Kota Gorontalo mengunakan Perda lama yang mengatur tentang IMB sehingga pengajuan izin mendirikan bangunan segera terpenuhi.
“Saya kira ini menjadi satu PR tersendiri bagi Pemerintah Kota didalam menyikapi kondisi yang ada saat ini” Tegasnya. (adv/Lan)