Tandatangani Pakta Integritas, Pimpinan UNG Komitmen Cegah Kekerasan Seksual

Penandatanganan pakta integritas pencegahan kekerasan seksual oleh para pimpinan dilingkungan UNG. (Foto: Humas UNG)

Pojok6.id (UNG) – Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pimpinan di lingkungan (UNG) melakukan penandatanganan pakta integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (18/3/2024), di Aula Gedung Rektorat UNG.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan dekan fakultas, yang disaksikan rektor UNG yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Dr. Abdul Hafidz Olii, serta Ketua Satgas PPKS UNG, Lia Amalia.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UNG, Dr. Abdul Hafidz Olii dalam sambutannya mengatakan, bahwa penandatanganan pakta integritas, menjadi wujud keseriusan bersama pimpinan di lingkungan UNG, dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.

Read More
banner 300x250

“Dengan adanya pakta intergritas ini, diharapkan pimpinan di lingkungan UNG yang didukung oleh dosen, tenaga kependidikan serta mahasiswa akan satu suara mencegah terjadinya kekerasan seksual di UNG. Serta dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kampus sebagai tempat yang aman dan bebas perilaku amoral tersebut,” ungkapnya.

Menurut Hafidz, saat ini UNG juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) PPKS, yang akan saling bahu membahu bersama pimpinan universitas melakukan program pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual.

“Selain itu satgas juga betugas diantaranya mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UNG, Lia Amalia menyebutkan pakta integritas yang ditandatangani pimpinan UNG mencakup 7 poin penting, diantaranya memerangi bersama kekerasan seksual sebagai salah satu dosa besar pendidikan. Berperan secara pro-aktif dalam PPKS, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan kekerasan seksual. Mematuhi peraturan PPKS yang berlaku, akan mengedepankan kepentingan korban ketika terjadi kekerasan, serta turut mensosialisasikan materi PPKS kepada warga kampus.

“Pimpinan UNG harus menyampaikan informasi tentang kekerasan seksual yang terjadi kepada yang berwenang serta turut menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi. Selain itu turut serta melaksanakan upaya konkrit untuk menciptakan lingkungan UNG aman, nyaman dan zero kekerasan seksual,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60