Pojok6.id (Jakarta) – Tim Penyusun Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan melakukan audensi dan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan, terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan.
Pertemuan yang berlangsung pada 28 September 2028, dihadiri oleh tim KKP yang terdiri dari Biro Hukum, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Inspektorat Jenderal dan tim penyusun Pergub Gurita Sulawesi Tengah yakni Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Japesda.
Audensi dan konsultasi sebagai bagian dari koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan produk hukum daerah, tentang pengelolaan gurita berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim Teknis Penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan, Agus Sudaryanto menjelaskan bahwa perikanan gurita di Sulawesi Tengah memerlukan peraturan khusus. Peraturan gubernur didasarkan pada nilai strategis gurita yakni nilai ekologis, sosial dan ekonomi yang tinggi, dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir dan telah tersedia dasar hukum yakni Perda Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
“Sulawesi Tengah itu masuk dalam empat besar penghasil gurita terbesar di Indonesia, nilai produksinya luar biasa,” Ujarnya.
Menurutnya tim penyusun telah memperhatikan pokok materi dan batasan pengaturan peraturan gubernur, sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Biro Hukum, Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menjelaskan ranpergub Sulawesi Tengah tentang pengelolaan gurita berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya telah ditetapkan. Dasar dari perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan aturan pengelolaan dan perlindungan terhadap spesies gurita.
Dalam tahapan penyusunan Adiman mengungkap Pemerintah Sulawesi Tengah telah melakukan harmonisasi ranpergub gurita ke Kementerian Hukum. Adapun konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan bagian dari aturan untuk penyempurnaan, agar kementerian maupun lembaga dapat melihat konteks ranpergub apakah telah sesuai dengan kewenangan daerah.
“Karena tertib produk hukum itu adalah tertib kewenangan yang paling utama, prosedur, substansi dan juga implementasinya tertib,” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahfudiyah, mengatakan konsultasi yang dilakukan cukup komprehensif, sehingga diharapkan mendapat kesepahaman bersama dalam proses penyelarasan regulasi.
“Konsultasi ini juga bisa menjadi pencerahan bersama, sekaligus dasar hukum dalam konteks kerangka regulasi penyusunan peraturan gubernur perikanan gurita berkelanjutan,” Ujarnya.
Tim Teknis Penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan difokuskan pada penyampaian hasil saran dan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk memperoleh saran dari Kemendagri terhadap tahapan penyusunan pergub perikanan gurita.
Direktur Japesda, Christopel Paino, mengatakan sejak 2020 Japesda melalui kemitraan dengan Blue Ventures, turut mendorong terbitnya aturan perikanan gurita dengan berkolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah dan para pihak terkait. Selama ini menurutnya pengelolaan gurita masih diatur oleh desa dan disisi lain, kewenangan pengelolaannya berada ditingkat provinsi sehingga membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan skala kecil.
“Kami berharap produk hukum ini akan memberikan kepastian terhadap pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan di Sulawesi Tengah” Imbuhnya.







