Rektor Eduart Wolok Paparkan Kesiapan UNG Jadi PTNBH

Rektor UNG, Prof. Eduart Wolok saat memaparkan kesiapan UNG menjadi PTNBH di Jakarta. (Foto: Humas UNG)

Pojok6.id (UNG) (UNG) telah memenuhi standar minimum kelayakan, yang dipersyaratkan dalam perubahan Perguruan Tinggi PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), sesuai Permendikbud No. 4 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Rektor UNG, , pada Presentasi dan Evaluasi dokumen usul perubahan PTN menjadi PTN Badan Hukum Universitas Negeri Gorontalo yang dilaksanakan, di Hotel Century Park, Jakarta.

“Perubahan UNG menjadi PTNBH merupakan harapan dan impian yang segera diwujudkan, untuk menuju universitas yang unggul dan berdaya saing dalam pengembangan inovasi kawasan. Eksisting UNG di bidang akademik, SDM, keuangan, aset, CSR, dan peran dalam pembangunan telah siap untuk menyongsong peralihan UNG menjadi PTNBH,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Ia menjelaskan pada tahun 2023, UNG telah meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi. 19 Prodi terakreditasi unggul dan sejumlah 5 prodi telah memiliki akreditasi internasional. Prestasi mahasiswa di tingkat nasional dan internasional dari rentang waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 meningkat tajam menjadi 202%.

“Di tahun 2023, UNG meraih predikat memuaskan hasil evaluasi kinerja oleh Ditjen Diktiristek. Sehingga penghargaan tersebut menegaskan komitmen UNG dalam mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, efisien serta akuntabel. Audit atas laporan keuangan UNG selama 5 tahun terakhir beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.

Selain itu, kata Eduart, UNG memiliki potensi sumber Income Generating yang akan dikembangkan, yaitu  pusat bisnis, pusat layanan kesehatan, fasilitas olahraga, layanan jasa laboratorium keilmuan, fasilitas agro maritim, pusat bisnis UMKM, dan jasa konsultan.

“UNG telah melahirkan berbagai kebijakan yang membantu mahasiswa seperti pemberian kuota mahasiswa daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. UNG juga telah memberikan kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa,” ungkapnya.

Terhadap akselerasi pengembangan kawasan, dirinya mengaku, bahwa UNG telah ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai Pembina Desa, untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus Perdesaan di Kawasan Teluk Tomini”, jelasnya.

“Saya berharap perubahan UNG dari PTNBLU menjadi PTNBH dapat didukung oleh segenap civitas akademika UNG, masyarakat Gorontalo dan juga masyarakat Kawasan Teluk Tomini,” tutupnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60