UNG : Tidak ada Pungli, Pengalangan Dana Covid-19 Inisiatif Dosen dan Bersifat Imbauan

Inisiatif
Foto : Istimewa

– Civitas akademik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali membantah terkait laporan dugaan pungutan liar () yang dituduhkan LSM Walihua, Jumat, (05/06/2020). Sejumlah wakil dekan II di UNG menyatakan penggalangan dana penanganan -19 tersebut merupakan  inisiatif mandiri dari para dosen UNG dan tidak ada penyalagunaan dana.

“Ini berawal dari rapat pada tanggal 23 Maret yang dilaksanakan Wakil Rektor II dan dihadiri para Wakil Dekan II di lingkungan UNG. Terkait surat edaran yang sifatnya imbauan itu justru berawal dari inisiatif dosen yang dengan sukarela dan ikhlas mengumpulkan dan menggalang dana untuk membantu penanganan pandemi Covid-19” Kata Irwan Yantu, Wakil Dekan (Wadek) II bidang Administrasi dan Keuanganan Fakultas Ekonomi (Fekon) UNG.

Irwan menjelaskan bahwa para dosen tidak pernah merasa dirugikan dengan surat edaran yang sifatnya imbauan tersebut.Surat itupun tidak mengikat dengan segala konsekuensinya sebab ada sisi kemanusiaan dibalik surat tersebut.

Read More
banner 300x250

Irwan mengatakan para dosen bahkan mendatangi para pimpinan fakultas setelah berinisiasi menyisihkan sebagian gaji dan lauk pauk untuk donasi penanganan pandemi Covid-19.

“Apa yang dilakukan dosen, adalah bentuk empati. Harusnya ini diapresiasi positif. Melihat animo yang tinggi itu, pimpinan akdemik UNG mengambil langkah untuk membuat surat tersebut. Jadi, tak ada yang salah dengan surat edaran itu “ Tegasnya.

Wakil Dekan II Fakultas Sastra dan Budaya, Rosma Kadir turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa di lingkungan FSB, inisiatif itu tidak diprotes dosen. Karena disadari bahwa kebijakan Work From Home (WFH) para dosen sebagai ASN masih menerima haknya secara utuh dari negara.

“Jadi tidak ada salahnya jika kami dan para dosen menyisihkan sebagian gaji itu untuk membantu penanganan Covid-19” Ujar Rosma Kadir

Lalu kemudian kata dia inisiatif itu diakomodir dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor II berdasarkan hasil rapat pada tanggal 23 Maret 2020. Dan konsekuensi dari surat edaran itu hanya berlaku pada bulan Mei saja.

Rosma menambahkan seluruh khalayak sudah menyaksikan langsung bagaimana peran UNG dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Gorontalo. Dan masyarakat kampus UNG, terutama dosen, telah menunjukkan empatinya, kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Lisna Badu dan Wakil Direktur II Weny Musa. Keduanya justru  mempertanyakan letak unsur pungli dan korupsi surat imbauan tersebut. (Rls)

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60