Pojok6.id (Makassar) – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi informasi yang berkembang mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
Lilik menambahkan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (adv)








