Bantah Mangkir Panggilan Polda, Dambea: Saya Sedang Diluar Daerah dan Menyurat ke Polda Gorontalo

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat jumpa pers di ruang pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu malam (5/9). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah tudingan bahwa dirinya mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terkait kasus dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Adhan menjelaskan, ketidakhadirannya saat panggilan dilayangkan bukan karena menghindari proses hukum. Saat itu, ia mengaku sedang berada di Jakarta.

“Saya tak pernah mangkir. Saya lagi ada di Jakarta. Dan ketidakhadiran saya sudah disampaikan lewat surat yang dilayangkan Bagian Hukum ke Polda Gorontalo,” tegas Adhan.

Read More
banner 300x250

Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum maupun persoalan yang berkaitan dengan polemik cagar budaya tersebut.

Adhan menegaskan, dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.

“Saya siap menghadapi siapa pun, demi menjaga hak warga Kota Gorontalo,” ujarnya.

Menurut Adhan, jabatan yang diembannya sebagai wali kota merupakan amanah yang pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan.

Maka dari itu, ia mengaku tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindari persoalan yang sedang dihadapinya.

“Jabatan hanyalah titipan dan semua adalah ketetapan Allah SWT. Hanya saja, satu hal yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” tegasnya.

Berawal dari Sengketa Lahan

Polemik cagar budaya tersebut bermula ketika pemilik lahan yang mengantongi sertifikat, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 tentang penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo kemudian menerbitkan SK tahun 2025, yang mencabut SK penetapan cagar budaya tahun 2020.

Adhan menjelaskan, penerbitan SK pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010. Dalam aturan tersebut, kata dia, terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo.

Keempat objek itu yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Bantah Ada Peristiwa Sejarah

Adhan juga menyinggung sejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang menjadi objek polemik. Ia menyebut, tidak terdapat peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 di lokasi tersebut, sebagaimana disebut oleh sejumlah pihak.

“Rapat Komite 12 itu di rumahnya Kusno Danupoyo, yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu di Jakarta kemarin, yakni Zain Badjeber,” pungkas Adhan.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60