Pojok6.id (UNG) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menunjukkan kontribusinya, dalam memberikan edukasi dan solusi bagi masyarakat. Kali ini, mahasiswa menghadirkan sosialisasi hukum bagi masyarakat Desa Molombulahe, melalui program bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Molombulahe dalam Menghadapi Dinamika Regulasi Narkotika Pasca KUHP Nasional Terbaru.”
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Molombulahe tersebut dihadiri jajaran pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami perkembangan regulasi hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menyampaikan informasi mengenai ketentuan hukum, tetapi juga mendorong masyarakat, agar semakin memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. Pelaksanaan kegiatan mendapat pendampingan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Hukum UNG, yakni Dr. Suwitno Yutye Imran, Dr. Erman I. Rahim, serta Irlan Puluhulawa.
DPL, Suwitno Yutye Imran menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari bentuk pengabdian nyata sivitas akademika UNG kepada masyarakat. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat juga menjadi momentum, untuk merespons perkembangan serta pembaruan hukum pidana nasional, terutama dalam konteks regulasi dan penegakan hukum di bidang narkotika.
Menurutnya, penguatan kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemahaman yang baik terhadap aturan diharapkan dapat membangun sikap preventif sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa hadir untuk memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami dinamika regulasi, serta pentingnya langkah-langkah preventif dalam menghadapi persoalan narkotika,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UNG bersama mahasiswa dari berbagai fakultas lainnya. Kolaborasi lintas disiplin ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN untuk menghadirkan program pengabdian yang tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Molombulahe turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa KKN UNG. Sosialisasi dinilai memiliki manfaat penting dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama di tengah perkembangan regulasi pidana nasional.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UNG berharap pengetahuan yang diperoleh masyarakat tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan hukum, tetapi dapat diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kehadiran mahasiswa di Desa Molombulahe sekaligus menegaskan bahwa KKN bukan sekadar kegiatan akademik, melainkan ruang bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu, membangun kesadaran masyarakat, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial di tingkat desa. (Adv)








