Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kesbangpol, Satpol PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2019, yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban yang dimulai sejak pukul 08.00 wita, Selasa (23/10/2018) ini juga dilakukan secara serentak oleh Panwaslu di seluruh kabupaten kota hingga ke tingkat kecamatan.
“Hari ini Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hinga ke tingkat desa, bersama Kesbangpol dan Satpol PP melakukan penertiban APK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, usai penertiban.
Zaharudin menambahkan, penertiban yang dilakukan ini berdasarkan pada 4 indikator yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya, APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul yang kontennya bertentangan dengan ketentuan pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Kita juga menertibkan APK yang terpasang di tempat-tempat yang terlarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah, tempat kesehatan, dan lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu juga menertibkan APK yang ukurannya tidak sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam PKPU. “APK yang dipasang diluar zonasi yang ditetapkan oleh KPU itu juga kami tertibkan,” tutupnya.
Bawaslu menyatakan terkait penertiban ini sudah dibahas dengan pihak terkait baik di Bawaslu maupun KPU. Penertiban Alat Peraga Kampanye ini rencananya akan dilaksanakan paling lambat selama dua hari. (idj)