Pojok6.id (Gorontalo) – Kantor Perwakilan LPS III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Gorontalo dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat utamanya terkait program penjaminan simpanan. Kegiatan ini mengangkat tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.
Sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS dan beroperasi pada 22 September 2005, LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Di Gorontalo, per 31 Oktober 2025 jumlah rekening simpanan yang dijamin penuh mencapai 99,99% dari total rekening atau sebanyak 2,52 juta rekening.
Pada perkembangannya, fungsi LPS diperkuat dan diperluas untuk mendukung resolusi permasalahan perbankan dan juga perusahaan asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan hal tersebut, LPS bertugas menjamin polis asuransi yang akan efektif pada 2028 mendatang.
“LPS mendirikan Kantor Perwakilan di tahun 2024 dengan kantor di Makassar menaungi wilayah di Sulawesi, Maluku, Papua. Salah satu tugas dari Kantor Perwakilan adalah melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat yang harapannya dapat membuat masyarakat mengambil keputusan keuangan yang memperhatikan manfaat dan risiko. Dalam menyimpan uang, tentu pilihan aman dilakukan di Bank karena terdapat penjaminan simpanan oleh LPS,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen pada sambutannya di hadapan jurnalis dari media cetak dan daring se-Gorontalo pada Senin (1/12/2025).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro juga membagikan informasi dan membuka diskusi tentang peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“LPS sebagai penjamin simpanan masyarakat saat ini menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Di Gorontalo, 99,99 persen rekening telah dijamin penuh LPS dan besaran tersebut menunjukan bahwa maksimum nilai penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank,” urai Prayitno pada sesi sosialisasi.
Lebih lanjut, Prayitno menyampaikan 3 hal yang perlu diperhatikan supaya simpanan di Bank dijamin oleh LPS. Pertama, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan Bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari tingkat bunga penjaminan simpanan LPS. Kemudian kriteria terakhir adalah nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.
Penanganan Bank oleh LPS
Di tahun 2025 ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 4 Bank yang dicabut izin usahanya sampai dengan Oktober 2025 yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Secara total sejak berdirinya LPS sampai akhir posisi tersebut, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 146 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 145 BPR/BPRS. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Gorontalo.
Dengan demikian, secara total dari tahun 2005 s.d. 31 Oktober 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,98 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,96 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Di akhir sambutannya, Fuad Zaen menggarisbawahi peran media dan kolaborasi bersama media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Akhir kata, mari kita jadikan pertemuan hari ini bukan hanya sebagai ajang sosialisasi, tetapi sebagai langkah awal untuk merajut sinergi yang berkelanjutan. Mari bersama-sama kita tegakkan pilar literasi keuangan agar masyarakat di Gorontalo dapat mengambil keputusan finansial yang cerdas dan aman. Selain itu, dengan meluasnya pemahaman tentang program penjaminan LPS, maka kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin kokoh,” pungkasnya.








