Perkuat Literasi Keuangan di Gorontalo, LPS Gelar “Media Meet Up” Bersama Jurnalis

Media Meet Up yang digelar LPS Kantor Perwakilan III Sulawesi, Maluku, Papua, Senin (1/12), di Hotel Aston Kota Gorontalo. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan III Sulawesi, Maluku, Papua memperkuat literasi tentang keuangan di Provinsi Gorontalo, dengan menggandeng media lewat acara “LPS Media Meet Up”, yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (1/12/2025).

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua), Fuad Zain jelaskan, meski Kantor LPS III Sulampua terpusat di Makassar, tidak menjadi penghalang bagi LPS untuk mendekatkan diri ke masyarakat.

“Kegiatan meetup ini adalah salah satu wujud komitmen LPS, dalam rangka memperkuat literasi keuangan kepada masyarakat. Karenda dengan adanya peran media sebagai mitra kerja LPS, tentu akan memberikan dampak baik terhadap penbentukan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Fuad juga menjelaskan, bahwa LPS juga berfungsi dalam memelihara stabilitas sistem Perbankan, melakukan resolusi bank, serta penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan kehadiran LPS, maka masyarakat tak perlu khawatir untuk menyimpan tabungannya di bank umum (konvesional/syariah) maupun di BPR. Apabila bank tempat nasabah menabung ditutup, dalam jangka waktu lima hari sejak penutupan bank, pengembalian sudah bisa diproses,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga menyebut peran media sangat penting, dalam menyampaikan informasi terkait program penjaminan simpanan, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

“Kami sangat berharap kolaborasi dengan rekan-rekan media dapat berjalan lebih kuat. LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait simpanan di perbankan, dan informasi ini perlu dikomunikasikan secara luas,” kata Fuad.

Sementara itu Deputi Kepala Perwakilan III LPS Sulampua, Prayitno Amigoro, mengungkapkan cakupan penjaminan LPS di wilayah Gorontalo melampaui target yang ditetapkan dalam Undang-undang LPS. Yakni sekurang-kurangnya 90 persen dari total rekening.

“Untuk wilayah Gorontalo cakupan penjaminan LPS sudah mencapai 98,99 persen,” ungkap Prayitno.

Adapun syarat penjaminan simpanan oleh LPS yakni:

1. Tercatat dalam pembukuan bank: Data simpanan nasabah harus terdata secara resmi dalam sistem bank, termasuk nama, nomor rekening/bilyet, dan saldo.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: Tingkat bunga yang diterima nasabah harus sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh LPS. Jika bunga di atas batas penjaminan, simpanan tersebut tidak akan dijamin.
3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60