Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Sinergi Stakeholder untuk penyiaran yang sehat dan berkualitas. Kegiatan FGD berlangsung di Aula LPP RRI Gorontalo, Jl. Sudirman, Kota Gorontalo, Senin (25/5/2026).
Hadir dalam kegiatan FGD, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, Kepala LPP RRI Gorontalo, Abd. Haris Talamati, dan Kepala LPPL Radio Suara Rakyat Hulondhalo, Elisyawati Ali.
Hadir pula pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi di Gorontalo, akademisi, dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo, Loka Monitor SFR Gorontalo serta para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan, menyampaikan kegiatan FGD dilaksanakan KPID Gorontalo dalam rangka menyerap masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
Dengan begitu KPID Provinsi Gorontalo bisa mendapatkan gambaran sekaligus memetakan kondisi penyiaran di Provinsi Gorontalo. Mulai dari keberadaan lembaga penyiaran, program dan isi siaran, hingga permasalahan dan kendala yang dihadapi di bidang penyiaran saat ini.
“Termasuk ketentuan siaran lokal 10 persen dari waktu siaran sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Penyiaran,” ujar Jitro Paputungan.
Jitro menekankan, gagasan dan pandangan yang disampaikan oleh para peserta FGD akan menjadi bahan kajian bagi KPID, untuk merumuskan rekomendasi dan kebijakan berkaitan dengan upaya peningkatan dunia penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, saat membuka kegiatan FGD mendorong penguatan sinergi seluruh stakeholder untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan media digital saat ini.
“Sekarang semua orang bisa menjadi penyiar dan membuat siaran langsung. Tetapi tetap ada koridor yang harus dipatuhi agar informasi yang disampaikan tetap sehat dan bertanggung jawab,” ujar Idah.
Oleh karena itu Idah menegaskan, peran KPID semakin penting dalam melakukan pengawasan terhadap siaran di daerah, termasuk menangkal penyebaran hoaks dan menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya agar tidak mudah terpengaruh berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan maupun perpecahan. Karena itu, media dan lembaga penyiaran harus tetap menjaga profesionalisme dalam menyampaikan informasi,” tambahnya.(*)








