108 Tertuntut Dijadwalkan Ikuti Sidang MPTP-TGR Bonebol

Pelaksanaan sidang MPTP-TGR Kabupaten Bonebol yang dipimpin Sekda Ishak Ntoma selaku selaku ketua majelis, di ruang sidang MPTP-TGR Inspektorat Kabupaten Bonebol, Senin (5/11). Foto : Dok.Humas/AKP

– Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) menggelar sidang, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bonebol Ishak Ntoma selaku ketua majelis, di ruang sidang MPTP-TGR Inspektorat Kabupaten Bonebol, Senin (5/11).

Saat diwawancara, Sekda Bonebol Ishak Ntoma mengatakan, sidang kali ini menyidangkan 108 tertuntut untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban TGR-nya. “Dari 108 tertuntut yang dijadwalkan akan mengikuti hari ini, alhamdulillah sebagian besar hadir dan mengikuti jalannya sidang,” kata Ishak.

Lebih lanjut Ishak menegaskan, lewat pelaksanaan sidang MPTP-TGR ini, pihak majelis tidak ada kompromi lagi kepada semua yang tertuntut untuk segera menyelesaikan dan melunasi kewajiban dari TGR-nya.

Read More
banner 300x250

“Diharapkan melalui sidang ini menjadi itikad baik dari para tertuntut, untuk melunasi kewajiban dari TGR yang dikenakan kepadanya. Karena hal itu turut berpengaruh pada pertanggungjawaban secara keseluruhan keuangan Pemkab Bonebol,” lanjutnya.

Sekda juga mengatakan, akan terus mengawal semua tertuntut untuk sesegera mungkin memenuhi kewajibannya membayar TGR yang dikenakan kepada mereka. “Ketika mereka para tertuntut ini, mengingkari janjinya, maka kita akan lakukan upaya lain. Kami dari MPTP-TGR tidak akan toleransi lagi. Dan akan membahas lagi untuk tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Rencananya, sidang MPTP-TGR ini akan dilaksanakan selama lima hari, yakni tanggal 30 dan 31 Oktober, tanggal 1, 5 dan 6 November 2018. Ishak Ntoma yang bertindak sebagai ketua majelis, turut didampingi Wakil Ketua Fredy H. Ahmad (Inspektur), Sekretaris Jusni Bolilio (Kepala BKPD). Selanjutnya, Asisten I Taufik Sidiki, Asisten II Tanwir Ali, Asisten III Syarifudin Uloli, Plt. Kepala BKPPD Friske Aryanti Usman, dan Kabag Hukum Jen Pakaya sebagai anggota majelis. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60