BUTON – Penahanan Mohamad Sadli Saleh di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait berita yang ditulis, membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia dipertanyakan.
Hal ini setelah Mohamad Sadli Saleh dijebloskan ke penjara karena tulisannya yang berjudul “Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap Menjadi Simpang” yang terbit pada tanggal 10 Juli 2019 lalu di media online Liputanpersada.com
Ketua Bidang Pembelaan/ Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ocktap Riady, sangat prihatin dengan penahan Wartawan di Buton tersebut.
“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa Wartawan di Buton itu,” tegasnya, Selasa (11/2/2020) sore saat dihubungi via WhatsApp.
Seharusnya untuk kasus Wartawan, lanjut Ocktap, aparat harus menerapkan UU Pers. Karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, eberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.
“Dalam kasus Sadli, Polisi tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Bahwa penyelesaian perkara Pers, harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” ungkapnya.
Meskipunharus dihadapakan dengan UU ITE, Ocktap menegaskan, juga tidak boleh langsung dilakukan penahanan.
“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior penerima kartu pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari PWI Pusat saat HPN di Banjarmasin ini.
Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk Jurnalis.
“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya.
Sebelumnya, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisannya terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000. Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat. (*)