Gorontalo – Tiga orang bakal calon anggota DPD-RI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo yang disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual perbaikan kedua perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD RI Provinsi Gorontalo, digelar KPU Provinsi di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (18/8/2018), yang dihadiri oleh perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD dan petugas penghubung atau LO.
Saat diwawancara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengatakan rapat pleno yang dilaksanakan ini untuk menyampaikan hasil verifikasi, baik administrasi maupun faktual, ada tiga orang yang dinyatakan TMS karena jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Dari hasil verifikasi yang kami lakukan ada tiga orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk jumlah dukungannya. Sekali lagi ditegaskan, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat,” kata Fadliyanto Koem.
Namun Fadli mengatakan, untuk ketiga calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa melakukan gugatan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo. “Di Bawaslu itu masih bisa, dengan adanya berita acara yang kami sampaikan bakal calon yang TMS masih bisa melakukan gugatan,” lanjutnya.
Selanjutnya, tahapan untuk bakal calon anggota DPD RI Provinsi Gorontalo yakni tanggapan masyarakat, yang dimulai sejak tanggal 31 Agustus sampai 9 September 2018, sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Tiga orang bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat adalah Mohammad Ikbal Makmur, Risal Faisal Pou, dan Ramli Kasim. Total bakal calon anggota DPD RI hingga saat ini berjumlah 29 orang. (idj)