GORONTALO – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo,Jumat (21/06/2019). Pemangilan oleh Polda Gorontalo itu terkait surat hasil asesmen Japesda tentang dugaan perusakan mangrove di kawasan hutan lindung di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Jalipati Tuheteru selaku Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda menjelaskan pihaknya mendapatkan surat dari Reskrimsus Polda Gorontalo dalam agenda interview terkait surat dugaan perusakan mangrove di Boalemo.
“Sebelumnya kami dipanggil, disurati oleh pihak krimsus Polda Gorontalo untuk meng interview, terkait surat dugaan perusakan mangrove yang kami ajukan kepada Gubernur Gorontalo” kata Jalipati.
Jalipati mengatakan pihak Reskrimsus menanyakan seputar persoalan surat dugaan perusakan mangrove di kawasan hutan lindung, yang Japesda kirimkan kepada Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.
“Yang ditanyakan tadi itu tidak terlepas dari surat dugaan tersebut, terkait dengan hutan lindung, kemudian pembangunan seperti apa” ujar Jali.
Selain itu pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Japesda. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan tentang pemanggilan Japesda tersebut. (KT05)