Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo bakal mengambil langkah tegas, terhadap para pengguna aset daerah yang tidak menjalankan kewajibannya, terutama di kawasan Terminal Sentral.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam pertemuan evaluasi dan pembinaan pengguna petak terminal Sentral pada Kamis malam (24/4/2025).
Adhan menekankan pentingnya komitmen para pelaku usaha, dalam memanfaatkan aset pemerintah secara bertanggung jawab. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang, terhadap seluruh aset daerah yang digunakan sebagai tempat usaha.
“Jangan menggunakan aset pemerintah tapi tidak memenuhi kewajiban. Ini tolong dipahami. Tidak ada kompromi bagi saya,” tegas Adhan.
Ia menambahkan, siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi, termasuk pengosongan tempat.
“Siapapun dia, saya tidak tanggung-tanggung memberhentikan dan mengosongkan tempat itu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan petak oleh oknum, yang menyewakan kembali tempat tersebut kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau petak itu digunakan usaha, silakan. Tapi kalau tidak digunakan dan malah disewakan ke pihak lain, itu pidana. Semua akan kami tarik,” pungkasnya. (Adv)