Pojok6.id (Limboto) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika, minuman keras, dan senjata tajam (sajam), bertempat di Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (27/02/2025).
“Jadi pemusnahan ini adalah suatu bentuk informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah atau pihak terkait bahwa penanganan perkara dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo itu transparan,” ucap Kepala Kejaksaan Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh
Lanjutnya, dengan pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar bersama pemerintah daerah melakukan pencegahan, supaya tindak pidana dan kriminalitas di Kabupaten Gorontalo bisa ditekan dan turun nilai tindak pidananya.
“Yang mendominasi adalah tindak pidana narkotika, minuman keras, obat – obatan, dan untuk tindak pidana pencabulan persetubuhan mengalami penurunan karena barang buktinya tidak terlalu banyak seperti tahun kemarin,” jelasnya.