Pojok6.id (Opini) – Kabupaten Boalemo pada tanggal 24 Mei tahun depan sudah harus ada Bupatinya dengan tiga opsi yakni Pj., Pjs., atau Plt., berhubung berakhirnya priode kepemimpinan Bupati (non aktif) Darwis Moridu. Pergantian pejabat publik merupakan suatu keniscayaan, sesuatu yang pasti tejadi, kata orang bijak semua orang ada masanya, terlebih masa kepemimpinan bupati.
Masa pemerintahan itu merupakan amanah untuk memimpin daerah, olehnya itu sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya karena semua jabatan pasti ada ujungnya, semua akan berakhir pada saat tiba masanya. Semua pemimpin akan tercatat dalam sejarah, apakah berhasil atau gagal, waktulah yang akan menjawabnya.
Tidak ada yang abadi di dunia ini, tidak ada peradaban yang tidak berubah karena perubahan itu merupakan keniscayaan pula. Jika masa pejabat publik berakhir, pasti segera disusul dengan pergantian secara prosedural resmi, tidak boleh ada penambahan waktu meski hanya sehari.
Semua negara hukum, termasuk Indonesia, memiliki kepastian hukum tentang masa pemerintahan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan tentang pemilihan pejabat eksekutif (kepala daerah dan wakilnya), bagi yang terpilih akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, di dalam SK itu tertera tanggal pelantikan dan tanggal berakhirnya jabatan itu.
Kepala Daerah diberi banyak fasilitas oleh negara untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya kepada rakyat. Bahkan setelah daerah diberi otonomi pasca lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih dikenal dengan UU otonomi daerah kemudian dirubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014. Regulasi ini merupakan buah langsung dari reformasi tahun 1998.
Kepala daerah diberi banyak wewenang yang luas jika dibandingkan dengan pada masa orde baru yang sentralistik. Namun sangat disayangkan dengan kewenangan yang luas itu, justru banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Perbuatan yang bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terakhir diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Semua perbuatan tersebut berpotensi menjerumuskan kepala daerah secara hukum.
Demikian halnya pada kasus lain, jika pelakunya pejabat publik, tetap harus diproses secara hukum karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana kasus yang dialami Bupati (non aktif) Darwis Moridu.
Siapa calon Pj, Pjs atau Plt Bupati Boalemo yang layak memimpin Boalemo di masa transisi sampai terlaksananya pemilukada pada bulan Nopember 2024?. Gubernur Gorontalo berwenang mengusulkan tiga ASN kepada Mendagri. Sebaiknya diprioritaskan adalah aparatur sipil negara (ASN) yang kapabel dan tentunya hal itu hak priogratif Gubernur Gorontalo yang saat ini bertugas di provinsi.
Hemat penulis sebaiknya ASN yang diusulkan oleh Gubernur adalah ASN yang berpengalaman membangun infrastruktur di Bolaemo karena kondisi infrastrukur/suprastruktur, masih banyak yang perlu dibenahi. Infrastruktur yang tertata akan memudahkan akses masyarakat ke fasilitas layanan publik seperti dari kebun atau sawah ke pasar, dari rumah ke sekolah, dan dari rumah ke sarana kesehatan serta tertatanya sanitasi. Dengan kata lain infrastruktur yang memadai akan memudahkan masyarakat mengakses fasilitas yang dibutuhkannya.
Akhirnya kesimpulan dari pada tulisan ini adalah kembali kepada gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah. (**)