Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah. Sebuah bangunan semi permanen di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik, Kelurahan Limba B, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapatkan teguran dari pihak berwenang karena berdiri tepat di atas saluran air.
Proses pembongkaran diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Rabu (16/4/2025), sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Gorontalo.
“Pagi ini, kami diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk mengawasi langsung proses pembongkaran bangunan, yang diketahui melanggar aturan karena berdiri di atas saluran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau.
Mulki menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam perda tersebut disebutkan secara tegas, bahwa pendirian bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan.
“Bangunan yang dibongkar ini didirikan tepat diatas saluran, sehingga melanggar Perda tentang RTRW,” jelasnya.
Satpol PP sendiri telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan lain, yang diketahui melanggar ketentuan serupa.
“Jika tidak ada tindak lanjut, penindakan tegas akan kembali dilakukan demi menjaga ketertiban dan estetika kota,” kata Mulki.
Yang menarik, proses penertiban ini justru disambut positif oleh warga sekitar. Bahkan, beberapa pemilik bangunan yang terkena imbauan, mengaku siap untuk ikut membongkar bangunan milik mereka secara mandiri.
“Torang somo bongkar sandiri, Pak. Karena torang suka mo bekeng bae ini Kota Gorontalo. Sesuai dengan slogan li Pak Wali,” ujar Ilham Botutihe, salah satu warga yang tinggal di sekitar RS Bioklinik. (Adv)