Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-119, dalam rangka menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum (RKU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2024, serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) APBD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, mengungkapkan bahwa penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah dilakukan secara resmi oleh Penjabat Gubernur, sesuai dengan mekanisme dewan.
“Dengan disampaikannya Rancangan KUA PPAS ini, kami memiliki dasar untuk penyusunan APBD induk tahun 2024. Kami akan memaksimalkan segala aspek yang terkait dengan pembahasan ini,” ujar Paris, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan KUA PPAS, yang nantinya akan menjadi dasar bagi penyusunan APBD induk tahun 2024. Paris menjelaskan bahwa pembahasan ini akan segera dilakukan, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya. Jika memungkinkan, hari ini juga akan kami lanjutkan. Namun, jika belum selesai, pembahasan akan dilanjutkan pada hari berikutnya,” jelas Paris.
Lebih lanjut, Paris juga menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses ini. Setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, Rancangan KUA PPAS akan dibawa ke tingkat kedua pembicaraan pada tanggal 28 Agustus 2023.
“Setelah tahap ini selesai, otoritas akan diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melanjutkan pembahasan dan mendistribusikan rencana tersebut dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Jangka Menengah (Renja) masing-masing OPD,” tambahnya.
Dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS ini, Paris menegaskan pentingnya mengakomodir aspirasi masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang diperoleh melalui reses dan kunjungan lapangan harus diintegrasikan dengan baik dalam APBD induk tahun 2024. (Adv)