Penjelasan Warek I UNG Tentang Protes Mahasiswa Soal Pembayaran UKT

Penjelasan
Wakil Rektor I Bagian Akademik, Harto Malik Universitas Negeri Gorontalo (UNG). (Foto Istimewa).

– Menanggapi tuntutan mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal () atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan () di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Wakil Rektor I Bagian Akademik, mengatakan UNG telah mengeluarkan edaran tentang pemberian dispensasi Pembayaran UKT/SPP ganjil tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi covid-19.

Menurut Harto Malik pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu di kategorisasikan kedalam 4 kategori yakni :

“Pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi Covid-19 bagi semua kelompok/kategori UKT/SPP. Adapun yang masuk dikelompok ini bagi mahasiswa yang Orang tuanya atau penanggung jawab biaya kuliahnya meninggal akibat dampal dari Pandemi Covid-19 dan usaha orang tua atau penanggung jawab biaya kuliah mengalami penurunan atau bangkrut akibat covid-19” Ujar Harto Malik.

Read More
banner 300x250

Yang kedua kata Harto pembebasan sementara untuk UKT/SPP di karenakan dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat covid-19.

Ketiga, potongan biaya pendidikan UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi. Hal itu dikarenakan pada saat penyusunan tugas akhir terdapat kendala lapangan karena covid-19.

“Keempat, pembayaran angsuran karena terdampak pandemi Covid-19 untuk semua kelompol UKT/SPP. dikarenakan jika sampai batas waktu ditentukan pembayaran, belum juga dilunasi karena terdampak pandemi covid-19 “ Urainya.

Ia mengatakan penetapan penyesuaian UKT/SPP didasarkan pada permohonan mahasiswa yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan diverifikasi oleh tim bagian akademik.

“Bahwa sebenarnya apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa UNG sudah diakomodir dalam Surat Edaran rektor” Ungkap Harto

Ia pun menambahkan, pengkategorian pemberian dispensasi penbayaran UKT/SPP semester ganjil disesuaikan dengan kondisi bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19.

“Bagi mahasiswa yang akhir studi mendapat potongan sesuai dengan proses penyelesaian tugas akhir. Misalnya, bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian proposal mendapat potongan 30%, bagi mahasiswa yang selesai mengolah data potongannya 40%, dan bagi mahasiswa yang sudah selesai bimbingan dan sedang menunggu jadwal ujian komprehensif hingga batas waktu tanggal 31 Juli itu mendapat potongan 100%” Pungkas Harto Malik. (Rilis)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60