GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengumumkan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (27/6/2019). Penetapan tersangka tersebut ditanggapi Salahudin Pakaya, yang menilai terlalu prematur.
Karena menurutnya, jika kasus korupsi berdasarkan adanya kerugian negara “Semantara”, yang kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, harus jelas dan nyata kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam hukum itu, ‘Sementara’ tidak dikenal tapi harus nyata ada kerugian negara,” kata Salahudin Pakaya.
Salahudin menambahkan, sesuai undang-undang lembaga resmi yang melakukan audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, dan juga dijelaskan sesuai undang-undang BPK kemudian akan mengumumkan berapa kerugian negara.
“Yang tertulis di Release itu sementara, itu artinya belum pasti. Sementara perbuatan korupsi adalah perbuatan materil yang nyata ada kerugian negara. Kalau masih kerugian sementara, menurut pandangan hukum saya itu belum nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus Gorontlo Outer Ring Road, yaitu, G.TW, A.W.B, P.S, IBR. (pub)