Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah) menjadi pengakuan utama kita bersama,