Gubernur Gorontalo : Terdakwa AWB Adalah Orang Baik

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Rusli bersaksi atas terdakwa AWB yang juga mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra. (Foto: Salman).

Gorontalo- Gorontalo, pada sidang ke dua pemeriksaanya sebagai saksi atas perkara hukum jalan Gorontalo Outer Ring Road (), Rabu (10/3/2021). Dalam siding itu, Rusli mengungkap bahwa terdakwa AWB yang merupakan ASN di Pemprov Gorntalo merupakan orang baik.

“Mohon izin pak Hakim, terdakwa ibu Asri orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran dilakukan melalui rekening tidak ada yang dibayar langsung,” kata Gubernur Rusli.

Gubernur dua periode itu juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan kenapa ada pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

Read More
banner 300x250

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN,” imbuhnya sebagaimana disampaikan kembali saat konferensi pers usai sidang.

Selain Gubernur Rusli, Wakil Gubernur Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso ditemani Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota 1 dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota 2. (Adv/rilis/aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60