KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah menerbitkan regulasi pelaksanaan Tananan Kehidupan Normal Baru (TKNB). Perwako No. 16 Tahun 2020 itu bertujuan agar pelaksanaan TKNB lebih optimal.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha menjelaskan regulasi itu mengakomodir segala sektor aktifitas masyarakat, baik pemerintahan, pedagangan, ekonomi, pendidikan, peribadatan serta pariwisata, mutlak untuk diterapkan.
Ia menyebut implementasi dari Perwako TKNB akan dilakukan secara bertahap.Mulai dari sosialisasi secara masif hingga pelibatan tim tepadu pengawasan dilapangan.
“Kita akan bentuk tim tepadu. mereka nantinya akan melakukan sosialisasi, edukasi serta monitoring secara rutin disemua sektor fasilitas umum di Kota Gorontalo” Ujar Marten saat menggelar rapat terbatas dengan OPD terkait, di rudis Walikota Gorontalo. Rabu, (24/06/2020).
Marten Taha berencana akan mengundang para pelaku usaha, guna diberikan pemahaman tentang kebijakan pemerintah di masa TKNB. Nantinya dalam pertemuan itu akan dijelaskan apa saja yang menjadi kewajiban mesti di penuhi para pelaku usaha.
Marten mengatakan perwako TKNB sifatnya umum dan secara teknis akan dibuatkan edaran oleh OPD sesuai sektor yang tangani, seperti sektor perdagangan, dinas perdagangan dan perindustrian akan membuat edaran kepada pemilik usaha. Syaratnya wajib menyiapkan tempat cuci tangan, pelanggan maupun pelayan harus menggunakan masker, serta batas jarak ketika mengantri.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ryan Kono menambahkan, agar efektif tim terpadu perlu melibatkan aparat camat, lurah hingga RT/RW dalam berkoordinasi. karena menurutnya mereka yang lebih mengetahui kondisi diwilayah tersebut.
“Diseminasi harus sampai langsung kepada obyeknya, yaitu masyarakat. intinya adalah partisipasi warga untuk mendukung suksesnya kebijakan pemerintah menuju TKNB” Pungkas Ryan.(Adv-KT08)