Pemkab Bone Bolango Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Bone Bolango, Senin (28/5). Foto : Dok.Humas Bonebol

Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan besaran jumlah untuk tahun 1439 H atau 2018, yakni sebesar Rp.30.000 per jiwa. Hal ini ditetapkan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kantor Kementerian Agama, serta perwakilan pemangku adat dan pegawai syar’i di wilayah Kabupaten , di ruang Huyula Kantor Bupati Bonebol, Senin (28/5/2018).

Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Bonebol, Syarifudin Uloli, saat ditemui usai memimpin rapat musyawarah penetapan zakat fitrah mengatakan, penetapan zakat fitrah sebesar Rp.30 ribu rupiah perjiwa ini berdasarkan harga bahan makanan pokok dan pendapat dari peserta musyawarah yang hadir.

“Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dilihat dari faktor harga beras, yang merupakan bahan makanan pokok di masyarakat. Selain itu juga merupkan masukan dan pendapat dari peserta musyawarah yang hadir dalam rapat ini,” kata Syarifudin.

Read More
banner 300x250

Menurut mantan Kepala BKPPD Bone Bolango ini, besaran zakat fitrah untuk tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2 ribu rupiah. “Untuk besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar dua ribu rupiah dibanding tahun sebelumnya. Dari 28 ribu menjadi 30 ribu rupiah per jiwa,” lanjutnya.

Dirinya juga menambahkan, kenaikan zakat fitrah ini harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku saat ini. Dimana harga kebutuhan pokok di tahun 2017 berbeda dengan tahun 2018 ini.

“Sesuai aturan dan ketentuan bahwa besaran zakat fitrah itu sebanyak 1 sha’ atau 3,5 liter beras. Makanya zakat fitrah jika dirupiahkan itu harus menyesuaikan dengan kenaikan harga beras yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, masih menurut Syarifudin, untuk proses pembayaran zakat fitrah diharapkan untuk segera dilakukan. Di Bonebol sendiri penyaluran zakat tidak lewat lembaga Kementerian Agama atau Baznas setempat, karena Pemkab Bone Bolango memiliki konsep untuk menyalurkan zakat lewat pemerintah kecamatan.

“Untuk proses penyaluran zakat fitrah kepada penerima, di Kabupaten Bone Bolango akan dilakukan oleh pemerintah kecamatan sesuai dengan konsep yang diterapkan oleh Pak Bupati,” tutupnya. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *