MUI Gorontalo Imbau Masyarakat Tolak Rancangan RUU HIP

Tolak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo saat melakukan Jumpa Perss untuk menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Senin, (15/06/2020) (Foto Riski)

Majelis Ulama Indonesia () Gorontalo mengimbau masyarakat untuk menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi (HIP).

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua MUI Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid. Ia menjelaskan RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPESI tahun 2966 Tentang Pembubaran Partai Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.

Bahmid meminta untuk warga Gorontalo menyuarakan untuk penolakan RUU HIP di sosial media. Dan juga untuk para media ikut membantu menyebarkan informasi penolakan RUU HIP.

Read More
banner 300x250

“Dengan adanya RUU HIP, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap RUU HIP merupakan pengkhianatan bangsa tersebut” Ujar Abdurrahman Abubakar Bahmid. Senin, (15/06/2020).

Bahmid mengungkapkan juga telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila” Ujar Bahmid.

Pihak MUI Gorontalo menilai, RUU HIP yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong dalam nyatanya merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Bahmid juga menilai, secara terselubung RUU HIP ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu juga upaya menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut” Ujar Bahmid.

Oleh karena itu MUI, lanjut Bahmid, meminta kepada seluruh fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI, terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada 1948 dan 1965.

“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun” Ujarnya.

Bahmid menegaskan, bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka pihaknya bersama pimpinan MUI pusat dan seluruh provinsi untu mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional.

“Harus menjadi garda terdepan daIam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawaInya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” Tutup Bahmid. (KT08)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60