LSM Yapahara Desak Penuntasan Kasus 7 Ruas Jalan

Massa aksi dari LSM Yapahra berunjuk rasa di Kantor Kejati, Selasa (3/7). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaphara (Yayasan Penegak Hak Rakyat) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kedatangan mereka tersebut untuk mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar menuntaskan penanganan kasus , dan segera menahan para tersangka.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam LSM Yaphara, Selasa (3/7/2018), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kembali sejauh mana penanganan kasus 7 ruas jalan, yang saat ini sementara berproses.

Saat diwawancara, Koordinator aksi Rauf Abdul Azis mengatakan, kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan susah sejauh mana penanganan kasus 7 ruas jalan, karena hingga saat ini belum ada satupun yang ditahan.

Read More
banner 300x250

“Kepala Kejati mengatakan bahwa penanganan kasus ini sudah 99 persen, tapi kenyataan dilapangan justru tidak relevan, karena hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditahan,” kata Rauf, kepada awak media.

Perwakilan massa aksi yang diterima perwakilan Kejati. Foto : istimewa

Menurutnya, status tersangka yang sudah terlanjur disematkan kepada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, sebaiknya di SP3kan.

“Menurut kami, penetapan tersangka kepada para honorer yang diduga terlibat dalam kasus ini terlalu cepat. Sehingga kami meminta, agar status tersangka kepada para honorer dan bawahan yang notabene hanya menerima perintah, sebaiknya di SP3kan saja, agar pihak keluarga tidak terbelenggu dengan status tersebut,” lanjut Sindu, sapaan akrabnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Yudha Siahaan mengatakan, kedatangan massa aksi dari LSM Yaphara tersebut untuk meminta Kejati segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang terlibat dalam kasus 7 ruas jalan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kami dari pihak Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa penahanan itu tidak segampang itu untuk kami lakukan, kita menahan jika data dan bukti sudah cukup. Kalau kita sudah yakin dengan pemberkasan ini, kita akan melakukan penahanan,” kata Yudha.

Sehari sebelumnya, Marten Taha sudah memenuhi panggilan Kejati dan diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sebagai saksi dalam kasus 7 ruas jalan ini. “Iya kemarin Pak Marten sudah diperiksa sebagai saksi, untuk menambah kelengkapan berkas terkait penganggaran dan pengadaanya,” tutupnya. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *