Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Ribuan Batang Rokok

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Foto Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahakan hari ini merupakan hasil dari 25 perkara tindak pidana.

“Ada tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perjudian, hingga peredaran rokok tanpa cukai, juga ada tindak pidana senjata tajam,” kata Abvianto

Read More
banner 300x250

Pemusnahan ini hasil kolaborasi antara penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dengan tujuan transparan agar supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa dalam barang bukti yang dilaksanakan untuk penegakan hukum, agar tidak disalahgunakan.

“Yang kedua juga untuk menjamin kepastian hukum bahwa kepolisian maupun kejaksaan, sebagai aparat penegak hukum tegas dalam melaksanakan penegakkan hukum, khusunya tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya

Kegiatan ini pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Dan jenis barang bukti yang di musnahakan yakni narkotika jenis sabu, pakaian, sendal dan sejumlah senjata tajam termasuk rokok ilegal kurang lebih 5.037 bungkus atau 110 ribu batang rokok. Adapun cara pemusnahannya yakni dipotong, diblender, dihancurkan dan di bakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60