Pojok6.id (Limboto) – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, mengaparesiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), Selasa (11/11/2025)
Dalam sambutannya, Wabup Tonny menyampaikan langkah ini menjadi simbol komitmen bersama, dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
Lanjutnya, dengan kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan di salah gunakan, tidak berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, serta tidak kembali beredar di tengah-tengah kehidupan nasional.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang telah melaksanakan tugas dan fungsi penegak hukum dengan sangat baik, transparan, dan profesional,”ucap Wabup Tonny
Tonny menambahkan, seperti diketahui berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, merupakan hasil dati tindak pidana yang di telah diputus oleh pengadilan dan tidak memiliki nilai guna.
“Barang bukti tersebut merupakan bukti nyata, bahwa kejahatan dalam berbagai bentuk masih ada di sekira kita, oleh karena itu pemusnahan ini bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kita dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masysarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Tonny menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh, untuk mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara tegas adil dan berkeadilan.
“Momentum kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini hendaknya kita jadikan sebagai pengingat dan pembelajaran bersama. Mari kita semua terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat peran keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)








