Pemkab dan DPRD Kabupaten Gorontalo Setujui Perubahan APBD Tahun 2026

Foto Bersama Pemkab Gorontalo dan DPRD usai Persetujuan Perubahan APBD 2026. Foto Humas

Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBD di setujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, dalam rangka pembicaraan tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan, Jumat (4/9/2026).

Perubahan anggaran ini difokuskan pada penataan alokasi program, pasca penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Read More
banner 300x250

Dalam kesempatan itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, penyesuaian SOTK baru menuntut pergeseran dan penataan kembali dokumen pelaksanaan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Olehnya, perubahan APBD 2026 dipastikan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab prioritas pembangunan daerah serta menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

“Perubahan APBD tahun 2026 memiliki nuansa berbeda dari APBD induk, karena terdapat penyesuaian alokasi anggaran terhadap SOTK baru,” kata Sofyan.

Ia menjelaskan, penataan anggaran ini telah melalui rangkaian proses ketat sejak perubahan RKPD hingga perubahan KUA-PPAS.

Formulasi akhir ini juga disusun berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi makro, kapasitas pendapatan, serta kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Proses penetapan perubahan APBD 2026, lanjut Sofyan, merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD.

“Pembahasan perubahan APBD tahun 2026 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras, antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh perangkat daerah,” jelasnya

Usai persetujuan bersama ini, Pemkab Gorontalo segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026. Seluruh berkas selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Gorontalo, untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60