Gorontalo – Rangakaian persidangan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Marten Taha – Ryan Kono berakhir sudah.
Hal ini seiring dibacakannya putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo, melalui sidang dugaan pelanggaran administrasi Pilwako tahun 2018, terkait dengan larangan memberikan dan / atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Kamis (19/7/2018) malam, di ruang sidang lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai menggelar sidang, ketiga komisioner bawaslu yang juga menjadi majelis hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, hasil putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut terdapat dua hal penting. Dimana terlapor satu dan dua tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM.
“Yang pertama, menyatakan terlapor satu Ryan F.Kono tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM. Yang kedua, terlapor dua Roem Kono juga tidak terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif,” kata Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Jaharudin menegaskan, bahwa putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut sudah melalui kajian hukum selama 14 hari, sejak perkara tersebut diregister dengan nomor 01/TSM/BWSL-GTO/VII/2018 pada tanggal 2 Juli lalu. “Secara prinsip, putusan tersebut adalah putusan yang kolektif kolegial. Jadi kami bertiga atas nama lembaga memberi putusan yang bulat, hasil keputusan bersama,” tutupnya. (idj)