Gugatan ADHA-CBD Ditolak Bawaslu

Sidang putusan terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dilayangkan pasangan ADHA-CBD terhadap pasangan Marten Taha - Ryan Kono, Kamis (19/7). Foto : iwandije

Gorontalo – Rangakaian persidangan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto ke Provinsi Gorontalo, tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Marten Taha – Ryan Kono berakhir sudah.

Hal ini seiring dibacakannya putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo, melalui dugaan pelanggaran administrasi Pilwako tahun 2018, terkait dengan larangan memberikan dan / atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Kamis (19/7/2018) malam, di ruang sidang lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam jumpa pers usai menggelar sidang putusan gugatan ADHA-CBD, Kamis (19/7). Foto : iwandije

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai menggelar sidang, ketiga komisioner bawaslu yang juga menjadi majelis hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, hasil putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut terdapat dua hal penting. Dimana terlapor satu dan dua tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Read More
banner 300x250

“Yang pertama, menyatakan terlapor satu Ryan F.Kono tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM. Yang kedua, terlapor dua Roem Kono juga tidak terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif,” kata Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Jaharudin menegaskan, bahwa putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut sudah melalui kajian hukum selama 14 hari, sejak perkara tersebut diregister dengan nomor 01/TSM/BWSL-GTO/VII/2018 pada tanggal 2 Juli lalu. “Secara prinsip, putusan tersebut adalah putusan yang kolektif kolegial. Jadi kami bertiga atas nama lembaga memberi putusan yang bulat, hasil keputusan bersama,” tutupnya. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *