TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung menanggapi dugaan Treafficking dengan modus penempatan kerja di luar negeri, yang dilakukan oleh salah satu akun Facebook dengan nama Adelia.
Pasalnya selain menulis iklan, akun FB tersebut juga mengunggah foto 2 wanita yang berada di suatu Bandara. Postingan tersebut diunggah pada tanggal 14 Agustus 2020 sempat viral dan mendapat banyak respon dari masyarakat Tulungagung, termasuk para penggiat Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tulungagung, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja, Sunarto menuturkan, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah melarang penempatan PMI ke negara manapun, berdasarkan keputusan menteri ketenagakerjaan RI No. 151 tentang penghentian sementara penempatan PMI.
“Kalau ada penempatan PMI, itu ilegal atau traficking. Mungkin visa yang dipakai bukan visa kerja, dan itu tipu-tipu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa PT. Indah Cipta Sejahtera Abadi Bersama (PT. ICSAB) yang beralamat di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Tulungagung, belum terdaftar di Disnaker Tulungagung.
Narto juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Tulungagung untuk mendalami kasus tersebut, dan laporan resminya akan dilakukan pada Senin 24 Agustus 2020 mendatang.
Hingga berita ini dirilis, baik Adelia atau pihak PT. ICSAB belum bisa dihubungi ketika dikonfirmasi media ini lewat telepon. (fer)