Komisi C DPRD Tulungagung Warning 16 Swalayan Agar Patuhi Aturan

DPRD
Suasana hearing Komisi C DPRD Tulungagung bersama instansi terkait di ruang aspirasi gedung dewan setempat, Senin (4/1) Foto:Istemewa

TULUNGAGUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung memberikan batas waktu hingga tanggal 11 Januari 2021 untuk tutup, kepada 16 mini market yang berada di dekat pasar tradisional.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perindusttian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian serta Satpol PP yang digelar di ruang aspirasi , Senin (4/1/21).

“Pada intinya terkait pembahasan 16 toko swalayan yang yang berada di sekitar pasar tradisional harus direlokasi dan ditutup dengan batasan waktu tujuh hari kedepan. Apalagi sebelumnya dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tulungagung sudah memberikan teguran atau peringatan, harusnya batas tanggal 31 Desember 2020,” kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H.Asrori seusai agenda hearing.

Read More
banner 300x250

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bahwa toko swalayan berjaringan yang berada dekat pasar rakyat tersebut sudah sangat jelas melanggar Perda No. 1 Tahun 2018.

“Jadi 7 hari sudah harus dipindahkan jika memang tak menghiraukan dengan sangat terpaksa akan ditutup secara paksa oleh Satpol PP. Sesuai dengan Perda tersebut, keberadaan swalayan harus berjarak 1000 meter dari pasar rakyat, dan aturan ini untuk melindungi keberadaan para pedagang pasar tradisional,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Maryaji menyampaikan, pihaknya akan segera membuat surat yang ditujukan kepada pengusaha yang masih membuka toko swalayan .

“Setelah hearing ini kami akan buat suratnya, dan esok akan kita berikan kepada pengusaha toko swalayan tersebut, dan sudah tidak ada kata menolak untuk dipindahkan,” tutupnya. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60