KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea menyesalkan ketidak hadiran Wali Kota atau Wakil Wali Kota Gorontalo di acara deklarasi tolak miras dan kejahatan panah wayer, Minggu (17/11/2019).
Menurut Adhan, selain minuman keras (miras), aksi kejahatan yang dalam beberapa waktu terakhir ini meresahkan masyarakat adalah aksi panah wayer dari sejumlah kelompok anak muda. Dan semua itu terjadi di wilayah Kota Gorontalo.
“Kejahatan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat yakni panah wayer, dan itu terjadi di Kota Gorontalo. Sangat sangat disayangkan di saat semua pihak bersama-sama mendeklarasikan tolak miras dan panah wayer, justru tidak dihadiri oleh wali kota ataupun wakil wali kota,” kata Adhan.
Dambea juga menambahkan, deklarasi yang dicanangkan bersama oleh semua elemen masyarakat tersebut, merupakan gerakan massal yang harus melibatkan semua pihak, termasuk bupati dan wali kota.
“Deklarasi ini sebagai pencanangan gerakan massal menolak miras dan panah wayer, namun jangan hanya berhenti sampai disini saja. Harus diimplementasikan bersama oleh semua pihak, termasuk kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota,” lanjut Dambea.
Deklarasi menolak miras dan panah wayer ditandai dengan pembacaan deklarasi yang berisi 5 butir pernyataan sikap dan penandatanganan petisi. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun ke-19 Provinsi Gorontalo, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, mahasiswa dan masyarakat. (idj)