Usai Jalan Bersama Suriani Monoarfa, Kepala Lingkungan di Pentadu Dinonaktifkan

Surat rekomendasi rotasi jabatan yang dikeluarkan Camat Paguat Ikbal Mbuinga (Foto: Istimewa)

Pojok6.id () – Linda Albakir, Kepala Lingkungan Limbato Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dibebastugaskan usai jalan bersama istri AW Thalib, di Kota Gorontalo. Linda mengaku kaget atas keputusan tersebut.

“Tidak ada masalah dalam pekerjaan. Ini awalnya saya jalan bersama Bu Suriani Monoarfa sekitar tanggal 2 Juni 2023. Sepulangnya saya dapat kabar akan diganti,” Kata Linda Albakir, Selasa (13/6/2023).

Kata Linda, agenda jalan-jalan bersama Suriani Monoarfa merupakan agenda refreshing. Untuk diketahui, penonaktifan Linda sesuai surat keputusan Camat Paguat nomor 21 Tahun 2023 tentang pengangkatan kepala lingkungan Limbato Kelurahan Pentadu, tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani Camat Paguat Ikbal Mbuinga.

Read More
banner 300x250

Dijelaskan bahwa, persoalan ini berawal dari seseorang yang memberi peringatan terhadap Linda untuk hati-hati. Kemudian pada 5 Juni 2023, ada surat pernyataan mosi tidak percaya yang dilayangkan terhadap dirinya. Sedikitnya ada 100 nama yang menandatangani petisi tersebut. Atas dasar itu, pada 9 Juni 2023, Pemerintah Kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan.

“Saya di Kota Gorontalo dapat kabar bertubi-tubi saya akan diganti, tanpa sebab,” Imbuhnya.

Namun belakangan terungkap, sejumlah nama dan tanda tangan dalam surat petisi tersebut diduga dicatut dan dipalsukan.

Ditempat terpisah, Kepala Kelurahan Pentadu, Yusuf Lamusu memberikan tanggapannya atas masalah tersebut. Menurutnya, pemerintah kelurahan menjalankan mekanisme yang ada.

Selain itu, ia mendukung Polisi untuk mengusut tuntas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan mosi tidak percaya, yang dialamatkan kepada Linda Albakir.

“Untuk mutasi itu ranah kami. Soal dugaan pemalsuan tanda tangan kami dukung untuk diusut tuntas,” Kata Yusuf Lamusu.

Sementara itu, Camat Paguat Ikbal Mbuinga menambahkan bahwa proses rotasi perangkat kelurahan merupakan hal biasa.

Menurutnya, rotasi yang dilakukan atas permintaan pemerintah kelurahan dengan mempertimbangkan surat pernyataan dari masyarakat. Soal dugaan pencatutan nama, pihaknya meminta pemerintah Kelurahan untuk menelusuri.

“Pemerintah kelurahan Pentadu itu mengajukan usulan ke pemerintah kecamatan untuk melakukan roling dan itu kami aminkan,” Kata Ikbal Mbuinga.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60