Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Pemkab Gorontalo Tetapkan Batas Desa Ayumolingo dan Desa Puncak

Pemkab Gorontalo, dan Pemerintah Desa Ayumolingo dan puncak pada pematokan batas desa. Foto Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan yang berada di Desa Ayumolingo dan Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Senin (27/11/2023).

Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, dalam penyampaiannya bahwa penetapan batas desa itu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Ayumolingo dengan Kepala Desa Puncak juga masyarakat.

“Hari ini kami turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dan pada hari ini setelah melihat kondisi di lapangan pada prinsipnya pengambilan keputusan ini untuk melakukan mediasi dan paling penting ini kesepakatan antara masyarakat,” kata Nawir

Read More
banner 300x250

Ia menambahkan, karena melihat kondisi di lapangan hari ini maka pihaknya lebih cenderung menetapkan batas desa untuk sementara, karena menurutnya tidak bisa di putuskan seluruhnya karena harus melalui proses yang ada.

“Namun sementara dua titik kita sudah tetapkan batasnya, dan penetapan hari ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara kepala desa ayumolingo dan puncak serta masyarakat,” jelasnya

Terakhir, kata Nawir, setelah turun hari ini selanjutnya pihaknya akan membuat peta sementara, berdasarkan peta dari Dinas Perkim kemudian setelah itu akan turun lagi untuk mengkroscek peta yang ada dilapangan, agar supaya jelas batas wilayahnya.

“Setelah itu akan kita lakukan pemetaan di tingkat kabupaten, setelah petanya sudah jadi kita turun lagi di lapangan untuk mengeksekusi sesuai peta yang di buat nanti,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60