SP3 Dicabut, Kasus HP Kembali Dibuka

Sidang Praperadilan Kasus Dana Bansos di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (4/6). Foto : iwandije

Bone Bolango – Gugatan yang dilayangkan oleh LSM Jumper terhadap SP3 kasus Dana Bone Bolango oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dengan begitu kasus dana bansos yang terjadi pada tahun 2011 di Bone Bolango kembali dilanjutkan.

Sidang putusan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh LSM Jumper terhadap SP3 kasus dana bantuan sosial di Bone Bolango, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (4/6/2018), dipimpin oleh Majelis Hakim Erwinson Nababan SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan LSM Jumper terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terkait SP3 kasus yang terjadi pada tahun 2011 silam.

Read More
banner 300x250

Saat diwawancara, Sekretaris LSM Jumaper Gorontalo, Frengky Uloli kepada awak media mengatakan, pihaknya selaku penggiat anti korupsi di Gorontalo hanya ingin memastikan adanya persamaan hak dihadapan hukum. “Dengan diterimanya gugatan praperadilan ini, maka untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau tidak dalam pengelolaan dana bansos ini, harus diperiksa dan dibuktikan melalui sidang pokok perkara melalui Pengadilan Tipikor,” kata Frengky.

Lebih lanjut Frengky menambahakn, pada prinsipnya berdasarkan putusan nomor 59 K/PID.SUS/2017 dimana terdakwa Yuliati Kadir dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, begitu juga untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Slamet Wiyadi divonis hukuman 4 tahun penjara.

“Berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didasarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada putusan nomor 59 K/PID.SUS/2017 poin 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama,” lanjutnya.

Frengky menambahkan, untuk kerugian negara dalam kasus ini ada dua versi. Yang pertama kerugian negara yang dihitung oleh BPK sebesar 1,7 Milyar, dan yang kedua kerugian yang dihitung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bone Bolango sebesar 3 Milyar Rupiah. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *