Pojok6.id (Pohuwato) – Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mengamankan 3 unit alat berat jenis Excavator, di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato. Pemilik lokasi dan pemilik alat berat juga dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, sebelumnya tim polres Pohuwato telah mengamankan 3 unit Excavator di Balayo pada Minggu, 16 April 2023, bulan lalu. Proses hukum atas kasus tersebut dipastikan berjalan secara bertahap.
“3 unit diamankan. Unit diamankan tanggal 16 April. Pemilik lokasi dan pemilik alat akan kita panggil juga,” Kata AKBP Joko Sulistiono, Rabu, (17/5/2023).
Terbaru, polisi juga mengamankan sejumlah 4 unit excavator yang beraktivitas di wilayah pertambangan tanpa izin, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo. 4 orang beserta sejumlah barang bukti diamankan dalam peristiwa itu.
“Pukul 23.30 melakukan monitoring di wilayah pertambangan di Dengilo Desa Karya Baru. Ada beberapa alat yang sedang melakukan aktivitas tanpa izin di lokasi tersebut. Tim mengamankan 3 operator dan 1 pengelola dan 4 unit sedang beraktivitas,” Ujar AKBP
Adapun sejumlah oknum yang diamankan dalam kasus ini diantaranya ialah inisial HI yang bertugas sebagai penghubung dan RM, SB, AS adalah operator alat berat. Pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut juga telah dilakukan.
“1 orang pengelola itu yang mendatangkan alat berat dan berkomunikasi dengan pemilik alat inisial HI, operator RM, SB, AS,” Ujarnya.
Tidak berhenti disitu, Polisi lanjut dia akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak untuk tidak melakukan pengrusakan lingkungan.
“Pihak yang ada keterkaitan akan kita lakukan pemanggilan, seperti pemilik alat dan pemilik lokasi, kita jadwalkan,” Pungkasnya.