Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima silaturahmi peserta penerima manfaat yang merasakan betul mendapat pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Istana Negara Rabu (23/05/2018).
Peserta tersebut merupakan perwakilan dari 92,4 juta peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, atau masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN. Presiden juga menerima silaturahmi Kepala Daerah yang berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) di wilayah kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden berdialog untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik, sesuai dengan hak dan prosedur yang berlaku. Presiden juga memastikan Program JKN-KIS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan sebagai wujud kehadiran Negara bagi penduduknya saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah terus berkomitmen dalam hal implementasi Program JKN-KIS. Salah satunya dengan menjamin sebanyak 92,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah juga terus mengoptimalkan pelayanan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, khususnya untuk menjamin keberlangsungan Program JKN-KIS, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Program JKN-KIS merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Memasuki tahun ke-5 implementasi peningkatan kualitas hidup manusia itu mulai terasa melalui Program JKN-KIS. Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran Program JKN-KIS. Hal ini terlihat dari total pemanfaatan pelayanan kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2017 mencapai 640,2 juta pemanfaatan, atau jika dirata-rata pada tahun 2017 sebanyak 612.055 pemanfataan per hari kalender,” ujar Fachmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Fachmi menambahkan, JKN-KIS juga dinilai mampu menghindarkan masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik, yang notabene berbiaya tinggi. Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI tahun 2017, pada tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.
“Kalau dihitung-hitung, operasi jantung bisa habis ratusan juta rupiah. Biaya cuci darah sebulan bisa menghabiskan belasan juta. Biaya pengobatan penyandang thalassemia dan hemofilia bisa mencapai jutaan rupiah. Kita bisa dengar sendiri dari peserta yang diundang dalam acara ini, begitu banyak yang terbantu dan terlindungi karena komitmen pemerintah dalam implementasi Progran JKN-KIS,” terang Fachmi.
Namun Fachmi menjelaskan bahwa keberlangsungan Program JKN-KIS dan target dari Nawacita tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya peran besar dari pemerintah daerah. Melalui Inpres 08 tahun 2017, Presiden mendorong komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran, pendaftaran masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, memastikan Badan Usaha di daerah telah patuh mendaftarkan karyawan dan membayar iuran rutin, serta penegakan kepatuhan berupa sanksi administratif.
Peran serta dan sinergi dengan pemerintah daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS. Per 1 Mei 2018, 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa. Tercatat 4 Provinsi, 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa. Kami harapkan, keberhasilan 4 Provinsi dan 120 Kabupaten/Kota dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta dan mewujudkan cita-cita bangsa. Di samping itu upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong, yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia,” ujar Fachmi.
Sampai dengan 18 Mei 2018, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 197.644.315 jiwa. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 22.085 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.379 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.685 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (Adv)