Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Wali Kota/Wakil Wali Kota Gorontalo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, terhadap Persetujuan Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2025, Senin (28/7/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Adapun pada kesimpulannya tadi, kami menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Adapun komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disetujui, terdiri dari, pendapatan Rp1.105.879.281.905, kemudian belanja Rp1.073.840.019.838, surplus Rp32.039.262.067, penerimaan pembiayaan Rp12.236.108.190, pengeluaran pembiayaan Rp44.275.370.257, pembiayaan netto Rp32.039.262.067, dan untuk sisa lebih pembiayaan Rp0.
“Sehingga APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025 berada pada posisi berimbang, dan untuk selanjutnya oleh Wali Kota ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Selain itu, kata Irwan, untuk pendapat, saran serta usul yang disampaikan baik oleh Badan Anggaran (Banggar) maupun oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Gorontalo melalui rapat paripurna tersebut, diharapkan agar mendapat perhatian dari Wali Kota maupun pihak eksekutif.
“Dan juga instansi teknis, terutama menyangkut hal-hal yang sangat mendesak, serta yang menyentuh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya. (Adv)








