Gorontalo – Sedikitnya 17 pasangan bukan muhrim terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kota dan Kabupaten Gorontalo, dibantu TNI. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2003 dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Operasi terpadu yustisi yang dilakukan di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Kamis (15/11/2018) ini, menyasar para penghuni kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Budiyanto Haluti mengatakan, Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2003 dan pemberantasan penyakit Masyarakat, serta guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban Masyarakat di semua wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kami ingin menciptakan kondisi daerah yang tertib dan terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat. Apalagi kita akan menghadapi HUT Provinsi yang ke-18 dan pergantian tahun,” kata Budi.
Sedikitnya 17 pasangan bukan muhrim berhasil terjaring razia yang digelar siang hari di sekitar kampus yang ada di Kota dan Kabupaten Gorontalo. “Rinciannya 12 pasang di Kota Gorontalo dan 5 pasangan di kabupaten Gorontalo. 5 orang tidak memiliki KTP yang kesemuanya berstatus mahasiswa,” tambahnya.
Pasangan yang diamankan ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Mereka diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan, maka terancam sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp5 Juta. (rls/idj)