Gubernur Rusli Ingatkan Penerapan Pergub 41 Akan Sia-sia Tanpa Ada Sanksi

Pergub
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Wagub Idris Rahim dan Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, saat mengikuti Rapat Forkopimda diperluas guna membahas evaluasi dari Pergub nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo Via Vidcon, Senin (7/9). (foto_salman_humas)

GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin (7/9) mulai mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Rusli mengingatkan pergub akan sangat sia-sia jika hanya jadi semacam pemanis tanpa ada tindakan dan sanksinnya yang dijalankan.

“Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya, begitupula pergub. Akan sangat sia-sia jika pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksinnya tidak dijalankan,” kata Rusli saat evaluasi ini Rapat Forkopimda melalui Video Conference, Senin (7/9/2020).

Read More
banner 300x250

Gubernur Rusli meminta masing-masing bupati/walikota, memaparkan bagaimana hasil pelaksanaan dari pergub nomor 41 tahun 2020 yang telah diterapkan beberapa minggu yang lalu, diawali dengan sosialisasi bersama.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris daerah Kota Gorontalo , dimana Kota Gorontalo sudah melakukan sosialisasi ke semua wilayah terkait pergub nomor 41 ini, yang dilakukan oleh Pemkot bekerjasama dengan TNI/Polri. Polanya setiap minggu dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga. Syarif memaparkan persoalan sosialisasi pergub, masyarakat Pohuwato secara keseluruhan telah mengetahuinya. Akan tetapi untuk pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan belum terlaksana.

“Evaluasi ini yang saya maksud. Contohnya di Kota Gorontalo, karena memang Kota adalah tujuan orang yang datang ke Gorontalo, entah ingin ke toko-toko, ingin ke mall, restoran dan sebagainya tolong dimaksimalkan lagi penerapan disiplin protokol kesehatan. Karena saya lihat sendiri, di tempat-tempat makan itu ramai sekali tanpa jaga jarak dan pakai masker. Ini yang saya maksud, mereka yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Rusli

Jumlah kasus positif corona di Gorontalo masih cukup menghawatirkan. Kota Gorontalo menjadi daerah penyumbang terbanyak kasus positif Corona. Berbeda dengan Kabupaten Pohuwato, yang sejauh ini hanya bertahan di 78 kasus positif dan sekarang berada di zona kuning.

“Saat ini kita tidak bicara pada tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah kita sepakati bersama. Saran saya sekarang kita kembalikan lagi pemberlakukan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo. Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya,”pungkas Rusli.

Selain pembahasan evaluasi pergub, gubernur juga mengecek kembali ketersediaan masker, hand sanitizer, fasilitas tempat cuci tangan dan fasilitas pendukung pemberlakuan covid-19 yang disediakan oleh Pemkab/Pemkot. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60