Pojok6.id (Gorontalo) – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, mendorong agar proses perizinan usaha di daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111, dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2023, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).
Gusnar menjelaskan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong investasi di Gorontalo.
“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang diatur dalam rancangan perubahan perda tersebut. Diantaranya, menyederhanakan proses perizinan, termasuk memberikan batas waktu penyelesaian izin sehingga pelaku usaha mendapat kepastian.
“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur, sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkap Gusnar.
Kemudian, cakupan sektor usaha diperluas dari sebelumnya 16 sektor menjadi 22 sektor. Penambahan tersebut antara lain mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Jenis usaha yang masuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) juga diperluas dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha. (Adv)








