Pojok6.id (Pohuwato) – Kanit Reskrim Polsek Paguat Polres Pohuwato, Bripka Ramlan Kalapati, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan warga Pentadu. Ada 6 orang terlapor dalam kasus tersebut.
“Upaya kita mempertemukan kedua belah pihak,” Kanit Reskrim Polsek Paguat, Bripka Ramlan Kalapati Senin, (10/7/2023).
Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Agenda pertemuan di Kantor Kelurahan Pentadu. Menurut dia, keterangan pelapor atas kasus tersebut jadi pertimbangan utama. Kasus akan dilimpahkan jika tidak terjadi musyawarah.
Informasi yang dihimpun Pojok6, sejumlah nama terlapor tersebut sejumlah 6 orang, diantaranya adalah inisial IL, LP, FC, NN, FH dan LH. Kasus tersebut telah dilaporkan pada bulan Juni 2023 lalu.
Untuk diketahui sebelumnya, Selasa (13/6/2023) lalu, warga Pentadu ramai-ramai melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Lingkungan Limbato, Linda Albakir, hingga dilakukan penonaktifan oleh Pemerintah Kelurahan Pentadu. Saat itu ada 7 orang yang tidak terima namanya dicatut dan dipalsukan tandatangannya.