Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, akan melaksanakan penerimaan murid baru untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2025/2026.
Dalam tahapan penerimaan siswa baru tahun ini, Dikbud Provinsi Gorontalo sendiri telah menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo.
Ketua Tim SPMB, Since Ladji mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, dengan merujuk pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
“Sesuai mekanisme kebijakan SPMB itu terbagi dalam empat jalur, pertama jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan terakhir jalur mutasi,” ungkap Since.
Untuk jumlah kuota sendiri, ia mengatakan pemerintah provinsi telah menetapkan masing-masing kuota, baik untuk jalur prestasi sebanyak 30 persen, jalur afirmasi 30 persen. Kemudian untuk jalur mutasi hanya 2 persen dan untuk jalur domisili 38 persen.
“Ketika tidak terpenuhi jalur prestasi dan jalur afirmasi tidak sampai 30 persen, maka sisa kuota itu akan ditambah pada kuota domisili,” ujar Since.
Sementara untuk jadwal pendaftaran SPMB 2025, dijadwalkan akan berlangsung serentak, mulai tanggal 14 Mei sampai dengan 28 Mei 2025.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi baik secara langsung, maupun melalui media online/cetak, kemudian memasang baliho atau papan informasi, agar memudahkan masyarakat melihat apa saja yang menjadi persyaratan dan ketentuan yang akan kami lakukan dalam hal penerimaan murid baru ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa melalui kebijakan ini pemerintah berupaya memastikan agar seluruh masyarakat atau anak-anak lulusan SMP/MTs sederajat, itu bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA/SMK sederajat.
“Jadi pemerintah provinsi akan memastikan seluruh lulusan itu dia bisa duduk di jenjang SMA/SMK. Nah ketika tidak tertampung di sekolah negeri, maka pemerintah provinsi itu wajib menyalurkan ataupun mendistribusikan peserta didik yang tidak tertampung ini ke sekolah swasta,” terangnya.
“Namun dapat diketahui, bahwa daya tampung SMA/SMK ini melebihi kuota lulusan, maka hampir bisa dipastikan tidak akan ada siswa lulusan SMP/MTs itu yang tidak mendapatkan kursi, maupun tidak terterima di sekolah,” tutup Kabid SMA Dikbud Provinsi Gorontalo itu. (Adv)