GORONTALO – Muhammad Yusrizal selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo menyampaikan program layanan jaminan kesehatan akan dilakukan penyesuian iuran mulai 1 Juli 2020. Penyesuaian itu berlaku berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
“Sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 peserta PBPU dan BP disesuaikan iurannya untuk kelas I sebesar 160 ribu, untuk kelas II sebesar 100 ribu, Sedangkan untuk Kelas III besarannya 42 ribu” Jelas Yusrizal.
Lebih lanjut Yusrizal menjelaskan khusus untuk peserta layanan JKN-KIS yang memilih layanan di Kelas III sebenarnya besaran iuaran yang dibayarkan hanya sebesar 25.500, sedangkan sisanya sebesar 16.500 itu akan disubsidi oleh pemerintah pusat.
Disamping itu Yusrizal menyampaikan untuk saat ini memang ada warga Gorontalo yang menurunkan layanan kesehatannya dari kelas I menjadi kelas II, atau bahkan kelas Ii turun di Kelas III.
“Hal itu sangat fleksibel karena masyarakat juga mungkin menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka, dan pihak kami juga memberikan kemudahan bagi peserta layanan untuk mengurusnya” Tutup Yusrizal.(Adv-KT10)