Pojok6.id (DPRD) – Tim Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi pajak daerah dan retribusi daerah telah melakukan kunjungan ke Samsat Limboto, Kamis (31/8/2023).
Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana capaian yang telah diperoleh oleh Samsat Limboto, dalam pelaksanaan pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan erat dengan tugas yang dijalankan oleh Samsat.
Secara khusus, Ketua Pansus, Sun Biki, menyampaikan bahwa kunjungan ini ditujukan untuk mengkaji kinerja dalam hal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh Samsat Limboto.
“Kami melakukan kunjungan ke Samsat Limboto, untuk menilai sejauh mana pasal-pasal dalam Ranperda yang memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas yang diemban oleh Samsat ini,” ungkap Sun Biki.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa Samsat Limboto merupakan salah satu Samsat terbesar setelah Samsat Kota Gorontalo di wilayah tersebut. Dalam hal pencapaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga saat ini Samsat Limboto telah mencapai 63 persen dari target yang ditetapkan.
“Artinya sampai bulan Agustus ini untuk BBNKB dan PKB hanya menyisakan 37% lagi,” pungkasnya. (Adv)